Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Perguruan Tinggi (PT) dan Pembuatan Dokumen Kebijakan SPMI

Rabu, 08 Februari 2023   09:08 WIB
foto-berita

06 September 2022 P2SDM LPPM IPB University melaksanakan pelatihan SPMI yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan SPMI dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari hari Selasa, 06 September 2022 hingga hari Kamis, 08 September 2022. Kegiatan SPMI dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait bagaimana menyusun SPMI dan merepresentasikan SPMI. Pelatihan SPMI kali ini berkaitan dengan kebijakan nasional SPMI PT dan pembuatan dokumen kebijakan SPMI. Kegiatan ini dipimpin oleh MC yaitu Hj. Irma Yanti dengan pembukaan secara resmi dari Kepala Pusat P2SDM LPPM IPB University yaitu Dr. Ir. Amiruddin Saleh, MS. Kegiatan ini dimulai dari jam 08.00 WIB hingga 12.30 WIB. Materi terkait kebijakan dan pembuatan dokumen SPMI diisi oleh Dr. Wonny Ahmad Ridwan dengan moderator adalah Dr. Warcito, SP., MM selaku Sekretaris Pusat P2SDM LPPM IPB University.

Materi yang dibawakan oleh Bapak Wonny berkaitan dengan hal-hal terkait pembuatan dan standar SPMI. Beliau menjelaskan bahwa kebijakan SPMI PT berisikan tentang dokumen uraian secara garis besar tentang bagaimana suatu PT memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI PT dalam penyelenggaraan PT sehingga terwujud budaya mutu pada PT tersebut. Dokumen kebijakan SPMI PT maksimal adalah 20 (dua puluh) halaman. Kebijakan SPMI PT berisikan informasi tentang visi, misi, tujuan, sejarah singkat (VMTS), dan kekhasan dari suatu PT; latar belakang atau alasan menetapkan kebijakan SPMI PT; ruang lingkup SPMI PT; dan daftar serta definisi yang digunakan dalam semua dokumen SPMI PT. Penyusunan sebuah standar SPMI harus berdasarkan dengan SN Dikti yang merupakan satuan standar yang meliputi SN pendidikan, SN penelitian, dan SN pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan dari adanya SN Dikti adalah menjamin tercapainya tujuan PT; menjamin agar pembelajaran pada program studi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai mutu sesuai dengan kriteria SN Dikti; dan mendorong agar PT mampu mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Rumusan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) terdiri dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan (khusus dan umum). CPL yang dibuat berdasarkan kebijakan SPMI PT. SN Dikti dapat mempengaruhi kriteria akreditasi yang terdiri dari 9 (sembilan) yaitu VMTS; tata pamong dan kerja sama; mahasiswa; SDM; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian; pengabdian kepada masyarakat; dan keluaran dan dampak Tridharma. Akreditasi yang sesuai dengan SN Dikti harus diselaraskan dengan tujuan dari PT tersebut.

Materi berikutnya terkait dengan pembuatan dokumen kebijakan SPMI. Dasar hukum penjaminan mutu PT adalah UU No. 12 Tahun 2012 (Perguruan Tinggi) dan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 (SN Dikti). Kemudian, Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Pasal 1 menjelaskan terkait mutu pendidikan tinggi, sistem penjaminan mutu PT, sistem penjaminan mutu internal, sistem penjaminan mutu eksternal, dan pangkalan data PT. Manajemen SPMI terdiri dari penetapan standar Dikti, pelaksanaan standar Dikti, evaluasi pelaksanaan standar Dikti; pengendalian standar Dikti, dan peningkatan standar Dikti. Tahap dalam membangun SPMI adalah kebijakan SPMI, manual SPMI, standar SPMI, dan formulir SPMI. Inti SPMI adalah keberadaan standar Dikti yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai mutu penyelenggaraan PT.

Standar Dikti terdiri dari Indikator Kerja Utama (IKU) dan Indikator Kerja Tambahan (IKT). IKU ditetapkan melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 sedangkan IKT ditetapkan melalui PT masing-masing. SN Dikti juga berkaitan dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Kampus merdeka yang diusung oleh Mendikbudristek dapat dijabarkan melalui pembukaan program studi baru, sistem akreditasi PT, PTNBH, dan hak belajar 3 (tiga) semester di luar program studi. Peran dosen dalam MBKM hanya sebagai penggerak dengan memfasilitasi pembelajaran mahasiswa secara independen. Beban mahasiswa di sebuah program studi adalah sikap, pengetahuan umum, keterampilan umum, dan keterampilan khusus. Kurikulum yang wajib dipelajari oleh mahasiswa adalah termuat dalam UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 3 yaitu mata kuliah yang wajib dipelajari adalah agama, pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia.

Penjelasan dari Bapak Wonny mampu memberikan gambaran terkait kebijakan nasional dan penyusunan dokumen kebijakan SPMI sehingga ada beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Bapak Wonny. Pertanyaan dari para peserta cukup beragam mulai dari kalimat yang tumpang tinding dalam pembuatan SPMI, masa periode instrumen konversi (ISK), dan sistem penomoran dalam SPMI. Pembuatan SPMI harus meningkatkan budaya mutu sehingga budaya mutu selali meningkat dan menyebabkan akreditasi meningkat sehingga ISO dan SPMI tidak boleh berjalan secara sendiri-sendiri dan harus berjalan secara beriringan. Periode ISK yang dipakai adalah dari BAN-PT. Sistem penomoran dalam SPMI bersifat bebas, tetapi pengelompokan dalam penomoran harus jelas. Jawaban dari Bapak Wonny terhadap pertanyaan para peserta mampu memberikan pemahaman baru terhadap para peserta yang tidak bertanya.

Kegiatan SPMI sangat berguna untuk meningkatkan kualitas para peserta di berbagai PT untuk mendapatkan sertifikasi yang berguna untuk menjadi trainer. Bapak Wonny selaku narasumber pada sesi ke-1 dan ke-2 pada hari Selasa, 06 September 2022 mampu memberikan pemahaman terkait kebijakan dan penyusunan dokumen SPMI. Narasumber berpesan bahwa para peserta harus selalu meningkatkan kualitas dengan mengerjakan tugas-tugas yang sudah diberikan oleh P2SDM LPPM IPB University guna meningkatkan pemahaman para peserta sekaligus sebagai sertifikasi para peserta. Harapannya, pelatihan SPMI mampu meningkatkan kualitas para peserta sebagai calon trainer. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu berlanjut sehingga kualitas para peserta yang mengikuti pelatihan SPMI dari waktu ke waktu selalu meningkat. (Arm)