Tugas Pokok & Fungsi
- Metode dan teknik pelatihan berbasis kompetensi dan pendampingan;
- Analisis kebutuhan pelatihan dan pendampingan;
- Evaluasi kinerja sumberdaya manusia (terutama pendidikan, bisnis, perbankan, dan administrasi);
- Metode peningkatan keterampilan hidup melalui penyuluhan, pendidikan berkelanjutan, pelatihan dan pendampingan;
- Sertifikasi profesi dalam bidang pertanian;
- Media peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam rangka alih teknologi tepat guna di lingkungan masyarakat tani/nelayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Koperasi.