Tugas Pokok & Fungsi

  1. Metode dan teknik pelatihan berbasis kompetensi dan pendampingan;
  2. Analisis kebutuhan pelatihan dan pendampingan;
  3. Evaluasi kinerja sumberdaya manusia (terutama pendidikan, bisnis,  perbankan, dan administrasi);
  4. Metode peningkatan keterampilan hidup melalui penyuluhan, pendidikan berkelanjutan, pelatihan dan pendampingan;
  5. Sertifikasi profesi dalam bidang pertanian;
  6. Media peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam  rangka alih teknologi tepat guna di lingkungan masyarakat tani/nelayan dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, serta Koperasi.