11 September 2023. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) IPB kembali menjalankan perannya dalam membantu perguruan tinggi di Indonesia untuk meningkatkan budaya mutunya. Dalam tiga hari ke depan, yakni mulai tanggal 11 hingga 13 September 2023, P2SDM IPB menyelenggarakan kembali pelatihan auditor AMI PT Sertifikasi ISO 17024.
Pelatihan berlangsung daring melalui platform zoom yang dihadiri oleh 40 orang dari 14 perguruan tinggi di Indonesia. Pada hari pertama, acara dibuka oleh MC yakni Ibu Hj. Irma Yanthi pada pukul 08.00 WIB. Diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu diikuti oleh penyambutan dari Kepala P2SDM IPB yakni Bapak Dr. Amiruddin Saleh, M.Si.
Beliau menyambut kehadiran para peserta dan berpesan, “Konten yang akan disampaikan dalam pelatihan ini sudah merupakan hasil evaluasi dan perbaikan dari yang telah kami amati. Termasuk kami telah memasukkan materi mengenai implementasi kebijakan nasional terbaru dari Kemendikbud. Hal ini tentu ditujukan supaya perguruan tinggi kita mampu berkompetitif secara nasional bahkan dengan negara tetangga.” Bapak Amir juga mendoakan agar seluruh peserta dapat lulus serta kompeten sebagai auditor AMI PT setelah mengikuti pelatihan ini. Usai Bapak Amir menyampaikan sambutan sekaligus membuka pelatihan secara resmi, dilangsungkan foto bersama panitia beserta peserta.
Selanjutnya, acara diserahkan kepada moderator yakni Bapak Dr. Warcito, SP., MM selaku Sekretaris P2SDM IPB. Beliau menyampaikan beberapa informasi penting berkaitan pelatihan AMI PT ini, sekaligus memperkenalkan profil P2SDM IPB sebagai lembaga penyelenggara acara. Bapak Warcito menjelaskan proses umum alur penjaminan mutu mulai diawali dari kebijakan nasional penjaminan mutu yang dipahami oleh unit penjamin mutu perguruan tinggi. Selanjutnya dibuat perencanaan audit mutu internal perguruan tinggi. Setelah dilaksanakan auditnya, maka perlu disusun laporan hasil auditnya.
Beliau juga menyemangati peserta bahwa tujuan utama dalam mengikuti bimtek ini agar mendapatkan sertifikasi sebagai bukti pengakuan kompetensi person auditor mutu internal di perguruan tinggi. “Jika nantinya peserta dikatakan kompeten sebagai auditor mutu internal maka akan memperoleh gelar non akademik yakni certified internasional of internal quality audit (CIIQA),” ungkap Bapak Warcito.
Pada sesi pagi, materi disampaikan oleh Bapak Dr. Wonny Ahmad Ridwan mengenai kebijakan nasional sistem penjaminan mutu perguruan tinggi dan pemahaman audit mutu internal. Pertama-tama, Bapak Wonny menyampaikan terlebih dahulu mengenai transformasi standar nasional dan akreditasi pendidikan tinggi. Transformasi tersebut berdasarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Melalui kebijakan tersebut, terdapat beberapa penyederhanaan pengaturan. Misalnya terdapat penyederhanaan lingkup standar, penyederhanaan standar kompetensi lulusan, dan penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian. Sebagai contoh, untuk proses pembelajaran jika sebelumnya 1 SKS telah diatur pembagian waktunya untuk pertemuan tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
Namun melalui kebijakan nasional terbaru ini 1 SKS disetarakan dengan 45 jam per semester yang pembagian waktunya dapat ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi dapat menentukan distribusi SKS yang terbaik sesuai karakteristik mata kuliah dan tidak terbatas pada kegiatan belajar dalam kelas.
“Untuk penilaian mata kuliah pun menjadi tidak terbatas pada angka indeks prestasi (IPK), tetapi dapat juga berbentuk lulus atau tidak lulus,” Bapak Wonny menjelaskan.
Salah satu peserta menanggapi, “Jika penilaian sekarang tidak perlu angka, lalu jika ada lulusan yang nantinya mau mendaftar pascasarjana atau PNS, maka bagaimana mengkonfersikan apakah mereka lulus atau tidak lulus?” Bapak Wonny menanggapi bahwasanya hal tersebut dapat kembali kepada sistem SKS yang dikonfersikan jamnya berdasarkan jenis kegiatannya.
Untuk ketentuan akreditasi perguruan tinggi pun terdapat perubahan kebijakan. Jika sebelumnya status akreditasi ada beberapa macam, yakni tidak terakreditasi, baik, baik sekali, dan unggul. Namun dalam kebijakan Kemendikbud terbaru ini, status akreditasi disederhanakan menjadi hanya ada terakreditasi dan tidak terakreditasi. Dalam kebijakan terbaru ini juga akreditasi itu wajib dilakukan perguruan tinggi namun biaya akreditasi ditanggung oleh pemerintah, tidak lagi ditanggung oleh perguruan tinggi.
“Jika ingin perguruan tingginya terakreditasi, maka pemerintah yang membayar. Namun jika ingin status akreditasi perguruan tinggi nya unggul, maka biaya dibebankan kepada perguruan tinggi terkait,” ungkap Bapak Wonny.
Beliau selanjutnya menyampaikan pemahaman awal mengenai evaluasi mutu pendidikan tinggi. Dalam pelaksanaan audit mutu internal, terdapat beberapa instrumen yang diperlukan, seperti dokumen program kerja audit (DPKA), dokumen kertas kerja audit (DKKA), dan dokumen laporan hasil audit (DLHA). Adapun untuk tugas mandiri yang perlu diselesaikan oleh peserta hari ini adalah dokumen evaluasi diri. (farh)