12 April 2022. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) IPB kembali menyelenggarakan kegiatan terbuka pertama di tahun 2022 ini yaitu Pelatihan Audit Mutu Internal Perguruan Tinggi (AMI-PT). Pelatihan AMI-PT angkatan 22 ini diikuti oleh sebanyak 50 peserta yang terdiri dari 29 peserta wanita dan 21 peserta pria. Kegiatan ini akan diselenggarakan selama tiga hari kedepan dan satu hari ujian kompetensi pada Sabtu, 16 April 2022. Harapannya dengan diselenggarakan pelatihan ini akan mencetak auditor-auditor yang berkualitas untuk membangun perguruan tinggi di Indonesia.
Kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB dan dibuka oleh MC kegiatan yaitu Ibu Hj. Irma Yanthi. Setelah pembacaan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua P2SDM IPB yaitu Bapak Dr. Amiruddin Saleh, M.Si. “Peningkatan budaya mutu perguran tinggi perlu dimulai dengan meningkatkan mutu diri,” bubuh Bapak Amir.
Beliau menyampaikan bahwa materi yang disusun dalam pelatihan ini selalu diperbaiki dengan menyesuaikan kebijakan Kemendikbud, sehingga harapannya setelah mengikuti pelatihan ini peserta menjadi kompeten sebagai auditor dan layak untuk mendapat Sertifikat Internasional AMI KAN/ISO 17024 dari pelatihan AMI-PT ini. Lebih dari itu, kegiatan ini ditujukan agar peserta dapat mengembangkan kapasitisas diri yang merdeka dan berpendirian untuk membangun perguruan tinggi menjadi rangking dunia melalui tiga pilar utama perguruan tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, serta pengabdian.
Sebelum memasuki materi utama, peserta diberi penjelasan umum terlebih dahulu mengenai penyelenggaraan pelatihan AMI-PT ini yang disampaikan oleh Bapak Warcito, SP, M.M. Bapak Warcito menyampaikan bahwa kompetensi yang dibutuhkan sebagai auditor mutu internal perguruan tinggi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Supaya peserta dapat mencapai kompetensi tersebut, P2SDM IPB sudah menyiapkan rangkaian materi BIMTEK yang meliputi kebijakan nasional sistem mutu perguruan tinggi; pemahaman AMI PT dan kode etik auditor; perencanaan AMI PT dan evaluasi diri; pelaksaan AMI PT dan kertas kerja audit; serta pelaporan hasil audit dan persiapan visitasi. Di akhir, Bapak Warcito menyampaikan beberapa tugas dan syarat kelulusan yang perlu diselesaikan dan dipenuhi oleh peserta sebelum mengikuti ujian kompetensi.
Beralih ke pembahasan materi pertama yaitu mengenai kebijakan nasional sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Narasumber untuk materi pertama ini adalah Bapak Dr. Drs. Wonny A. Ridwan, MM yang sudah menjadi narasumber nasional untuk topik penjaminan mutu perguruan tinggi. Beliau mengawali pembahasan dengan menjelaskan bahwa dasar hukum penjaminan mutu pendidikan tinggi itu ada dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sedangkan mutu itu sendiri diartikan sebagai tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi dan standar nasional pendidikan tinggi.
“Oleh karena nya, indikator yang diperlukan untuk menguji mutu perguruan tinggi adalah IKU dan IKT. Indikator Kerja Utama (IKU) berdasarkan standar nasional, sedangkan Indikator Kerja Tambahan (IKT) berdasarkan standar perguruan tinggi. Sehingga kalau hanya berdasarkan salah satu standar, akan sulit untuk mengujinya,” ungkap Bapak Wonny menjelaskan.
Untuk menguji mutu perguruan tinggi terdapat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Untuk SPMI akreditasinya dikendalikan oleh perguruan tinggi, sedangkan untuk SPME akreditasi dilakukan oleh BAN-PT. Hanya saja, dalam pelatihan AMI-PT ini yang yang menjadi fokus bahasan adalah SPMI yang meliputi lima langkah utama yang dikenal luas dengan istilah PPEPP. Pertama yaitu Penetapan standar dikti, Pelaksanaannya, lalu Evaluasi pelaksanaan standar dikti tersebut, serta Pengendalian dan Peningkatan standar dikti.
Bapak Wonny juga menjelaskan kaitan mutu perguruan tinggi dengan kebijakan Kemendikbud terbaru yaitu Kampus Merdeka. “Sekarang, untuk mencapai profil lulusan tidak harus dengan perkuliahan biasa, tapi bisa dengan berbagai macam kegiatan seperti magang dan kegiatan wirausaha. Sehingga dalam kebijakan Kampus Merdeka ini cara pembelajaran mahasiswa menjadi lebih luas,” ungkap Bapak Wonny. Beliau pun membahas mengenai pemahaman basis sebagai auditor yaitu mengenai akreditasi perguruan tinggi. Di akhir sesi, peserta berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai topik ini.
“Di kampus saya, kami sudah memiliki dokumen SPMI, hanya saja itu dokumen lama. Memang seharusnya dokumen tersebut sudah berubah menyesuaikan kebijakan terbaru, hanya saja kami belum menyiapkan, sebaiknya apa yang perlu dilakukan ya Bapak Wonny?” tanya salah satu peserta. Bapak Wonny menanggapi bahwasanya memang seharusnya dokumen terus diubah dan diperbarui setiap saat. Sehingga Bapak Wonny menyarankan untuk dokumen tersebut dibuat ulang sesegera mungkin.
“Tak pelu dipikirkan bagaimana hasil temuan AMI nantinya, apakah temuannya baik atau jelek, banyak atau sedikit, karena itu bukan aib. Dalam proses AMI ini yang dicari adalah akar masalah dan bagaimana upaya perbaikannya,” jelas Bapak Wonny. Setelah sesi diskusi pertama selesai, pembahasan dilanjutkan ke materi kedua mengenai pemahaman evaluasi pelaksanaan standar SPMI & kode etik auditor. Pada intinya, AMI adalah kegiatan pengujian mutu dengan membandingkan kondisi perguruan tinggi berdasarkan fakta dan data dengan kriteria yang sudah ada, sehingga nantinya dapat disusun hasil auditnya beserta rekomendasi perbaikannya. Kegiatan sesi pagi hari pertama pelatihan AMI PT ini selesai dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB setelah rehat siang. (farh)