Senin, 23 Mei 2022 P2SDM LPPM IPB University melaksanakan pelatihan membangun budaya mutu menuju PT dan prodi unggul (penyusunan dokumen SPMI) yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini merupakan hari pertama dari rangkaian awal 3 (tiga) hari yang dilaksanakan mulai dari hari Senin, 23 Mei 2022 sampai hari Rabu, 25 Mei 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh para peserta yang berjumlah 17 orang (7 orang laki-laki dan 10 orang perempuan) yang tersebar dari 12 PT di Indonesia. Kegiatan ini dipimpin oleh Warcito, SP., MM selaku sekretaris pusat P2SDM LPPM IPB University dengan para pembicara yaitu Prof. Dr. Johannes Gunawan, SH., LL.MI. dan Dr. Yudi Chadirin, STP., M.Agr. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dr. Ir. Amiruddin Saleh, MS selaku kepala pusat P2SDM LPPM IPB University pada pukul 10.33 WIB.
Tujuan dari kegiatan ini adalah mampu meningkatkan budaya mutu berkualitas sehingga standar kualitas PT di Indonesia mampu meningkat. Materi pertama diisi oleh Bapak Johannes dengan judul "Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi)". Bapak Johannes menjelaskan bahwa SPMI antara ditjen pendidikan vokasi dan ditjen pendidikan tinggi (dikti) berbeda. Penjaminan mutu dikti dan dasar hukum SPM Dikti diatur di UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peranan SPMI sangat berhubungan dengan akreditasi dengan tujuan untuk meningkatkan budaya mutu yang dimiliki oleh PT. Jika SPMI baik, maka peringkat akreditasi akan baik, atau sebaliknya. Akreditasi merupakan hal yang sangat penting untuk melihat mutu dari sebuah PT. Akreditasi mampu disesuaikan dengan visi PT yang disusun secara matang, tidak boleh asal-asalan, dan benar-benar harus sesuai dengan standar akademik dan non-akademik yang direncanakan.
Penjelasan dari Bapak Johannes terkait SPMI banyak memberikan insight baru terhadap para peserta yang mengikuti kegiatan pelatihan. Bapak Warcito selaku pemimpin acara kemudian memberikan kesempatan kepada para peserta untuk bertanya. Namun, para peserta yang masing tergolong awam tidak bertanya kepada Bapak Johannes sehingga penjelasan materi dianggap sudah jelas. Kemudian, Bapak Warcito memberikan beberapa penjelasan. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 8 (delapan) materi bimbingan teknis (bimtek) yang akan didapatkan oleh para peserta. Learning Outcome (LO) dari 8 materi bimtek yang akan diberikan adalah mampu menyusun standar dan dokumen PT serta mampu mempresentasikan dokumen standar PT. Bapak Warcito juga mempersilakan kepada Tintin Sarianti, SP., MM untuk memberikan laporan terkait pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan oleh P2SDM terkait mutu PT.
Pemateri kedua dari pelatihan budaya mutu adalah Dr. Yudi Chadirin, STP., M. Agr yang menjelaskan terkait pembuatan kebijakan SPMI. Beliau menjelaskan bahwa terdapat 2 (dua) indikator penilaian terhadap kinerja dari sebuah PT yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT). Beliau juga menjelaskan bahwa SN-Dikti dan standar dikti merupakan 2 (dua) hal yang berbeda karena SN-Dikti wajib dimiliki oleh seluruh PT sedangkan standar dikti merupakan optional bagi PT. Kedua hal tersebut berkaitan erat dengan pembuatan kebijakan SPMI yang dimana kebijakan SPMI diatur dalam rangka pelaksanaan terstandar agar sistem penjaminan mutu dapat dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Dokumen kebijakan SPMI PT maksimal adalah 20 halaman. Tiap-tiap kampus wajib mempunyai 24 SN-Dikti sesuai dengan aturan yang diberlakukan. Namun, tiap PT mempunyai wewenang untuk menambah standar dikti sesuai dengan acuan yang dianut. Hal ini menegaskan bahwa setiap PT mempunyai standar dalam penjaminan mutu yang sudah diatur oleh masing-masing PT.
Penjelasan dari Bapak Yudi mampu memberikan insight kembali sehingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Bapak Yudi. Pertanyaan dari peserta cukup beragam mulai dari pertanyaan terkait dokumen SPMI; standar SPMI; kelengkapan dalam standar SPMI; dan jilid-menjilid dokumen SPMI. Beliau menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan rinci. SPMI memiliki 4 (empat) dokumen yaitu dokumen kebijakan, dokumen standar, dokumen manual, dan dokumen formulir. Kemudian, terkait standar SPMI, beliau menjelaskan bahwa standar SPMI diturunkan dari visi misi. Kelengkapan dalam standar SPMI tidak diatur dalam Unit Pengelola Program Studi (UPPS) sehingga tidak ada ketentuan dalam aturan UPPS. Jawaban dari Bapak Yudi terhadap pertanyaan para peserta mampu memberikan pemahaman baru terhadap para peserta lainnya yang tidak bertanya.
Kegiatan pelatihan SPMI ini sangat berguna demi menjaga keberlangsungan mutu yang ditetapkan oleh PT. Bapak Johannes dan Bapak Yudi selaku pembicara pada pelatihan sesi 1 dan 2 pada hari Senin, 23 Mei 2022 mampu memberikan pemahaman lebih terkait kebijakan dan penulisan dokumen SPMI. Bapak Johannes menekankan untuk selalu belajar terkait kebijakan SPMI karena SPMI dapat berubah-ubah sesuai dengan kebijakan yang diatur oleh Permendikbudristek sehingga SPMI bersifat dinamis sesuai dengan zaman. Kemudian, Bapak Yudi menjelaskan bahwa kebijakan SPMI PT memuat beberapa informasi seperti visi dan misi PT; latar belakang PT; ruang lingkup kebijakan SPMI; dan daftar serta degini berbagai istilah yang digunakan di dalam dokumen SPMI. Harapannya, pelatihan pendamping budaya mutu mampu meningkatkan kualitas lulusan yang terbaik untuk Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan mampu berlanjut sehingga kualitas para peserta selalu meningkat dari waktu ke waktu. (Arm)